Telaah atas Kasus Mesuji-Lampung
Pendahuluan
Masih segar di ingatan kita akhir tahun 2011 lalu Indonesia dikejutkan oleh konflik di Mesuji, Lampung. Kasus ini hingga menggegerkan berbagai pihak, mulai masyarakat sipil, Non Governmental Organization (NGO), Komnas HAM, DPR RI, dan kepala negara. DPR RI membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri penyebab masalah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kepala Polri. Ada dua instruksi yang dikeluarkan presiden. Pertama, memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk melakukan pembuktian fakta dan pembenaran tentang kasus di Mesuji. Kedua, menginstruksikan agar jajaran pemerintah mencari solusi dengan melibatkan semua unsur, misalnya Komisi Nasional HAM, warga, pihak perusahaan, dan tokoh masyarakat. (http://nasional.kompas.com, 15/12/2011).
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan kepolisian terkait penyelesaian masalah. Sementara di kalangan aktivis mulai terdengar tuntunan “reforma agraria” dan “penuntasan pelanggaran HAM ini secara hukum”. Di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah agar segera mencari solusi agar tidak terjadi ‘kebiasaan’ kekerasan terhadap masyawakat sipil. Organisasi Kepemudaan (OKP) pun menyuarakan hal yang sama.
Dalam tulisan singkat ini, penulis mencoba menyampaikan kronologi kasus Mesuji sesuai hasil penelusuran penulis, analisis, dan tawaran solusi yang dapat diterapkan untuk mediasi atau tindakan preventif. Penulis berharap apa yang dipaparkan dalam makalah ini tidak hanya bersifat abstrak, tetapi mudah diimplementasikan oleh masyarakat awam sekali pun.
Kronologi Kasus
Berdasarkan temuan Komnas HAM, konflik Mesuji-Lampung sudah terjadi sejak tahun 2009 antara perusahaan Kelapa Sawit dan Karet milik warga negara Malaysia, PT Silva Inhutama, dengan warga Kabupaten Mesuji. Akar masalahnya berdasarkan temuan Komnas HAM terletak pada pelebaran Hak Guna Usaha (HGU) lahan dari 35 ribu hektar menjadi 43 ribu hektar. PT Silva Inhutama awalnya membeli HGU dari Perhutani untuk lahan seluas 35 ribu hektar yang tidak mencakup pemukiman warga. Masalah mulai muncul ketika kemudian PT SI mendapat HGU sebanyak 43 ribu hektar dimana sekitar 5 desa dengan ribuan penduduk termasuk di dalamnya (http://regional.kompas.com, 15/12/11).
Pasca penerbitan ini, PT SI mulai memasuki pemukiman. Warga disuruh meninggalkan kampung namun mereka menolak. Di situlah terjadi tekanan-tekanan oleh tim terpadu bentukan Pemerintah Daerah Tingkat I dan II yang terdiri dari polisi dan TNI. Rumah-rumah warga dirobohkan dan sebagian warga ditangkap. Pelanggaran HAM ini terjadi antara 2010 – 2011. Yang terparah terjadi pada 2011, karena banyak warga yang ditembak dan ada pula yang ditembak.
Analisis
Dalam sengketa lahan Mesuji-Lampung ini, Perhutani menerbitkan HGU sebanyak dua kali. Hal ini menjadi indikator yang jelas akan adanya ‘perampasan’ hak untuk bermukim. Pemerintah daerah telah mengetahui bahwa lima desa yang lahannya terkena HGU telah lama ada, dan kini jumlah penduduknya mencapai ribuan. Namun, mereka tetap menerbitkan HGU untuk perusahaan asing tanpa mempertimbangkan realitas tersebut. Pembentukan tim terpadu menyusul penerbitan HGU adalah hal lain yang mengindikasikan adanya upaya perampasan.
Sikap pemerintah dalam kasus ini sangat bercabang. Di satu sisi menggunakan Pasal 33 (3) tentang penguasaan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaannya, namun melupakan kewajiban untuk hadir melindungi seluruh bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia yang menjadi amanat dasar UUD 1945.
Sikap ini tampaknya telah disepakati bersama, karena pada kasus-kasus lainnya juga demikian. Hal ini diperparah dengan lemahnya undang-undang yang tidak berpihak pada warga negara. Tanah-tanah yang tidak diketahui kepemilikannya dinyatakan sebagai milik negara meskipun ada yang menghuni selama puluhan tahun. Penggusuran tragis yang terjadi di Kampung Budi Darma, Jakarta pada tahun 2009 adalah salah satu contohnya. Kampung itu dulunya adalah rawa-rawa, kemudian dibuka oleh seseorang yang akrab disapa Kong Bakrie pada tahun 1980-an. Setelah banyak penghuni, pada tahun 2003 tiba-tiba ada plang yang menyebutkan tanah tersebut adalah milik Pemda DKI Jakarta. Setelah ditelusuri, tanah itu dinyatakan sebagai milik sebuah perusahaan (http://amanindonesia.org/news, 09/02/11). Dari kasus ini, jelas pemerintah lebih mengutamakan kepentingan perusahaan daripada hak mukim warga.
Menurut Kontras, saat ini tercatat 8 kasus sengketa lahan. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan sengketa dengan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) yang tak jauh dari Mesuji-Lampung. Di Mesuji-Sumsel pernah terjadi bentrokan yang menewaskan 7 orang (seperti yang beredar di video-video) pada April 2011. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2000. Sementara pada konflik dengan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI), Komnas HAM mencatat 1 warga tewas dan 5 orang luka-luka akibat penembakan oleh Marinir dan Brimob pada bulan November 2011.
Solusi Preventif
Apa yang harus dilakukan agar kasus seperti di Mesuji-Lampung tidak terulang kembali? Dalam hemat penulis, harus ada upaya preventif dari pemerintah pusat dan daerah. Pertama, pemerintah melakukan revisi atas UU Agraria. Substansi isinya harus melindungi warga negara. Kedua, pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah daerah, karena dalam beberapa kasus mereka seringkali bertindak gegabah demi menyerap keuntungan sebesar-besarnya dari korporasi. Terbukti, dalam konteks Mesuji-Lampung, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban warga. Atas nama penertiban, tim ini kemudian merobohkan rumah warga, menangkap ratusan orang, bahkan menembak mereka. Kerja ini harus mendapat pengawasan dari pihak lain. Pihak yang dapat memerankan fungsi ini adalah NGO. Bahkan NGO harus mengambil peran sebagai ‘pengawas’, sebab dalam konteks Indonesia, pemerintah dan perangkatnya kerap menyelewengkan wewenang. Jika mereka luput dari pengawasan, maka besar kemungkinan akan meletus kasus-kasus yang lebih besar.
* Staf Divisi Kampanye AMAN Indonesia
Wacana Terkait :
- Genuinitas Perempuan dalam Pembangunan Perdamaian
- Perempuan Mengelola Perdamaian
- Gerakan Perdamaian Perempuan?
- KDRT: Ancaman Laten Perdamaian Perempuan Poso
- Kepemimpinan Perempuan: Kolektif VS Tunggal
- Natal Pertama di Tengah-tengah Muslim
- Dimanakah Negara Saat Berbagai Konflik Terjadi?
- Dilema Kebebebasan Beragama di Indonesia : Studi Kasus Pembakaran Rumah Ibadah di Sampang Madura
- Hak Perempuan dalam Agama dan Konstitusi
- Telaah Atas Kasus Mesuji-Lampung
RAN P4DK, MENDAMBA SINERGI EFEKTIF
Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di ...
MEMBANGUN PERDAMAIAN LEWAT CREDIT UNION
Link Terkait :
Perempuan adalah korban yang paling merasakan dampak dari konflik. Dari perempuanlah lahir upaya-upaya perdamaian. Tapi, usaha perempuan dalam ...
- Volunteer Community Organizer
- FKUB, Mati Segan Hidup Tak Mau
- Meluruskan Kesalahan Terma Gender
- Sekolah Perempuan
- SP Cakung Barat: Memperingati Hari Perempuan Bersama Kelurahan
.:: Konfirmasi Donasi ::.
Pengunjung ke : 0000047060
Your IP : 38.107.179.232